Komisi V Minta Klarifikasi Menhub Terkait Musibah Kecelakaan KMP Bahuga Jaya
Komisi V DPR RI mengundang Menteri Perhubungan dan jajaran instansi terkait lainnya untuk meminta klarifikasi terkait dengan musibah tabrakan kecelakaan KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker MT Norgas Chatinka yang baru-baru ini terjadi di perairan Selat Sunda.
Tanggal 26 September 2012 lalu dunia transportasi Indonesia dikejutkan kembali dengan terjadinya musibah kecelakaan tersebut, dan ini semakin menambah catatan korban jiwa dan kerugian harta benda di sektor transportasi Indonesia.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan bahwa agenda rapat pagi itu untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan musibah kecelakaan tubrukan KMP Bahuga Jaya.
Yasti mengatakan, menjadi pertanyaan besar yang berkembang di kalangan anggota Komisi V DPR dan masyarakat pada umumnya, bagaimana mungkin di perairan yang seluas itu dengan kecepatan kapal yang hanya sekitar 15-20 km/jam dan kondisi cuaca yang relatif cerah bisa terjadi tubrukan kapal.
Yang lebih mengherankan lagi, katanya, ternyata sehari sebelum musibah itu terjadi, KMP Bahuga Jaya telah bertubrukan juga dengan KMP Titian Murni yang sedang melakukan perawatan di tengah laut.
Untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang sebenarnya, memang diperlukan penyelidikan yang komprehensif dan memakan waktu yang cukup lama. Namun demikian, Komisi V perlu segera melakukan klarifikasi terhadap musibah terjadinya tabrakan dua kapal tersebut.
Dalam hal ini, Komisi V DPR ingin mengklarifikasi ketidakjelasan manifes (jumlah penumpang dan kendaraan) yang diangkut KMP Bahuga Jaya, termasuk diantaranya jumlah korban meninggal, korban selamat dan korban hilang.
Komisi V DPR juga ingin meminta data sejarah KMP Bahuga Jaya termasuk data pemilik, nama kapal, dan tahun penggunaan dikarenakan adanya kemungkinan pemalsuan tahun akta produksi KMP Bahuga Jaya.
Selain itu, juga ingin menanyakan sertifikasi keselamatan dan kelaiklautan KMP Bahuga Jaya dan meminta kejelasan apakah KMP Bahuga Jaya telah memenuhi peraturan serta persyaratan teknis standar keselamatan internasional dan apa peran Biro Klasifikasi Indonesia dalam memenuhi standar tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Komisi V DPR juga ingin mendapat penjelasan mengenai proses pencarian dan pertolongan korban, serta proses pembayaran asuransi bagi korban yang dirawat maupun yang meninggal dunia, termasuk ganti rugi untuk harta benda yang hilang.
Yasti mengatakan, kejadian kecelakaan dua kapal tersebut hendaknya dapat diambil hikmah dan pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengaturan sektor transportasi laut ke depan.
Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengatakan, pihak Pemerintah sebagai regulator telah berupaya dan tidak henti-hentinya melengkapi dan menyempurnakan berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya pelayanan transportasi secara aman.
Pemerintah juga melakukan berbagai pengawasan dalam pelaksanaan standar-standar dan prosedur keselamatan yang dilakukan para operator agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi internasional yang antara lain ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization).
Di samping itu, katanya, Pemerintah secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ISPS (International Ships and Ports Facility Security) baik dalam pengoperasian berbagai fasilitas pelabuhan maupun pengoperasian kapal.
Namun ternyata, kata Mangindaan, upaya-upaya tersebut belum cukup untuk mencegah berbagai musibah yang terjadi akhir-akhir ini khususnya di sektor transportasi laut.
Mangindaan menambahkan, jumlah korban di KMP Bahuga Jaya yang selamat berjumlah 206 orang dan meninggal 7 orang serta jumlah kendaraan yang ikut tenggelam sebanyak 78 unit, yang terdiri dari sepeda motor 10 unit, mobil pribadi 22 unit, mobil barang 11 unit, truk sedang 17 unit, dan truk besar 18 unit.
Hingga saat ini, proses pencarian dan penyelamatan tetap dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengerahkan segala potensi yang ada.PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Jasa Raharja Putera juga telah memberikan pertanggungan penggantian klaim asuransi kepada korban
Dia menambahkan, masalah keselamatan merupakan faktor yang paling penting dalam pelayanan jasa transportasi yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sosialisasi dan pembudayaan yang mengutamakan faktor keselamatan transportasi masih harus ditingkatkan baik oleh regulator, operator maupun masyarakat pengguna jasa transportasi.(tt)/foto:iwan armanias/parle.